Rabu, 02 Oktober 2013

Sumber Hukum Menurut Para Ahli


Beberapa pandangan para pakar mengenai sumber hukum tanpa menggunakan kriteria sumber hukum materil dan sumber hukum formil


1. Menurut Edward Jenk (1933)
Ada tiga sumber hukum yang disebutnya dengan istilah forms of law, yaitu:

  • Statutory
  • Judicary
  • literary
2. Menurut G. W. Keeton (1949)
Sumber hukum itu terdiri dari dua kelompok, yaitu :

  • Binding sources, yaitu terdiri atas :
    • coustom
    • legislation
    • judicial precedents
  • Persuasive sources, yang terdiri atas :
    • principles of morality or equity
    • profesional opinion


Beberapa pandangan para pakar mengenai sumber hukum dengan menggunakan kriteria sumber hukum materil dan sumber hukum formil

1. Menurut Sudikno Mertokusumo (1986)
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.

Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentukatau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

2. Menurut E. Utrecht (1983)
Sumber hukum materil adalah perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materil membentuk hukum dan menentukan isi hukum.
Sumber hukum formal yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formale determinanten van rechtsvorming) dan menentukan berlakunya hukum.
Menurut E.Utrecht, sumber-sumber hukum formal yaitu :

  • undang-undang
  • kebiasaan dan adat
  • traktat
  • yurisprudensi
  • pendapat pakarhukum yang terkenal (doktrin)

3. Menurut satjipto Rahardjo

  • Sumber hukum yang bersifat kukum
Sumber hukum yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum itu sendiri sehingga secara langsung bisa ,elahirkan atau menciptakan hukum.

  • Sumber hukum yang bersifat soasial
Sumber hukum yang bersifat soasial merupakan sumber hukum yang tidak mendapat pengakuan secara formal oleh hukum, sehingga tidak secara langsung diterima sebagai hukum.

Selasa, 01 Oktober 2013

Model Mediasi

1. Model settlement mediation mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Mediasi dimaksudkan untuk mendekatkan perbedaan nilai tawar atas suatu kesepakatan.
  • Mediator hanya terfokus pada permasalahan atau posisi yang dinyatakan para pihak.
  • Posisi mediator adalah menentukan posisi "bottom line" para pihak dan melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong para pihak untuk mencapai titik kompromi.
  • Biasanya mediator adalah orang yang memiliki status yang tinggi dan model ini tidak menekankan kepada keahlian dalam proses atau teknik mediasi.

2. Model facilitative mediation, mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Prosesnya lebih terstruktir.
  • Penekanannya lebih ditujukan kepada kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berselisih.
  • Mediator mengarahkan para pihak dari positional negotiation ke interst based negotiation yang mengarahkan kepada penyelesaian yang saling menguntungkan.
  • Mediator mengarahkan pihak untuk lebih kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian.
  • Mediator perlu memahami proses dan teknik mediator tanpa harus ahli dibidang yang diperselisihkan.

3. Model transformatif atau lebih dikenal dengan theurapic model mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Fokus pada penyelesaian yang lebih komperhensif dan tidak terbatas hanya pada penyelesaian sengketa tetapi juga rekonsialisai antara pihak.
  • Proses negosiasi yang mengarah kepada pengambilan keputusan tidak akan dimulai, bila masalah hubungan emosional para pihak yang berselisih belum diselesaikan.
  • Fungsi mediator adalah untuk mendiagnosis penyebab konflik dan menanganinya bedasarkan aspek psikologis dan emosional, hingga para pihak yang berselisih dapat memperbaiki dan meningkatkan kembali hubungan mereka.
  • Mediator diharapkan lebih memiliki kecakapan dalam "counseling" dan juga proses serta teknik mediasi.
  • Penekanannya lebih ke terapi, baik tahapan pramediasi atau kelanjutan proses mediasi.

4. Model evaluasi (evaluative nodel) juga mengandung sejumlah prinsip:

  • Para pihak berharap bahwa mediator akan menunggunakan keahlian dalam pengalamannya untuk mengarahkan penyelesaian sengketa ke suatu kisaran yang tekah diperkirakan terhadap masalah tersebut.
  • Fokusnya lebih tertuju kepada hak (rights) melalui standar penyelesaian atas kasus yang serupa.
  • Mediator harus seorang ahli dalam bidang yang diperselisihkan dan juga dapat terkualifikasi secara legal. Mediator tidak harus tidak harus memiliki keahlian dan proses dan teknik mediasi.
  • Kecendrungan mediator memberikan jalan keluar dan informasi legal guna mengarahkan para pihak menuju suatu hasil akhir yang pantas dan dapat diterima.

Tujuan Mediasi

1. Mediasi dapat diharapkan menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau kelembaga arbitrase
2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka , sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisi pasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui suatu konsensus.
6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik diantara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Pengertian Mediasi

Pengertian mediasi secara etimologi
secara etimologi mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada ditengah. makna ini menunjukan pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya  menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. 'Berada ditengah'  juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menimbulkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi memberikan arti
sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan
sebagai penasihat. Pengertian tersebut mengandung tiga unsur penting, yaitu:
1. Mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang
terjadi antar dua pihak atau lebih.
2. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang
berasal dari luar pihak bersengketa.
3. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak
sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam
pengambilan keputusan.
Penjelasan mediasi secara etimologi ini lebih menekankan keberadaan
pihak ketiga atau pihak yang bertugas sebagai penengah antara kedua belah pihak
yang bersengketa dan hanya menjelaskan sifat bagaimana mediasi itu, tanpa ada
menjelaskan mediasi secara mendalam. Pihak ketiga ini menjembatani para pihak
untuk menyelesaikan sengketanya. Hal ini juga memberikan perbedaan antara
mediasi dengan penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Pihak ketiga ini
mempunyai sifat yang netral di antara kedua belah pihak yang bersengketa dan
memberikan atau menemukan kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Pengertian mediasi secara terminologi
Penjelasan mediasi secara terminologi yaitu berdasarkan pengertian
mediasi menurut para pihak, yaitu :
Gary H. Barnes menyatakan “mediasi adalah proses untuk menyelesaikan
sengketa dengan bantuan pihak netral. Peranan pihak netral adalah melibatkan diri untuk
membantu para pihak, baik secara pribadi atau kolektif, untuk
mengidentifikasikan masalah-masalah yang dipersengketakan dan untuk
mengembangkan proposal untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tidak seperti
arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutus setiap sengketa,
melainkan mediator dapat mengikuti pertemuan-pertemuan rahasia dan
pembahasan khusus bersama dengan pihak-pihak yang bertikai.”22
Gary Goodpaster mengemukakan “ mediasi adalah proses negosiasi
pemecahan (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk
membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
Berbeda dengan hakim atau arbitrase, mediator tidak mempunyai wewenang
untuk memutuskan sengketa antara pihak. Namun, dalam hal ini para pihak
mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan
persoalan-persoalan diantara mereka.
Goodpaster mengemukakan pendapat mengenai mediasi tidak hanya
mengenai pengertiannya saja, tetapi mengeksplorasi lebih jauh lagi makna
mediasi dengan menggambarkan proses kegiatan mediasi, kedudukan dan peran
pihak ketiga serta bagaimana tujuan diadakannya mediasi. Mediasi ini merupakan
negosiasi yang dilakukan pihak ketiga dengan melakukan dialog untuk mencapai
kesepakatan bersama dengan tujuan menyelesaikan sengketa perdata tanpa harus
melalui proses peradilan dan memperoleh kesepakatan yang memuaskan.