Selasa, 01 Oktober 2013

Model Mediasi

1. Model settlement mediation mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Mediasi dimaksudkan untuk mendekatkan perbedaan nilai tawar atas suatu kesepakatan.
  • Mediator hanya terfokus pada permasalahan atau posisi yang dinyatakan para pihak.
  • Posisi mediator adalah menentukan posisi "bottom line" para pihak dan melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong para pihak untuk mencapai titik kompromi.
  • Biasanya mediator adalah orang yang memiliki status yang tinggi dan model ini tidak menekankan kepada keahlian dalam proses atau teknik mediasi.

2. Model facilitative mediation, mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Prosesnya lebih terstruktir.
  • Penekanannya lebih ditujukan kepada kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berselisih.
  • Mediator mengarahkan para pihak dari positional negotiation ke interst based negotiation yang mengarahkan kepada penyelesaian yang saling menguntungkan.
  • Mediator mengarahkan pihak untuk lebih kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian.
  • Mediator perlu memahami proses dan teknik mediator tanpa harus ahli dibidang yang diperselisihkan.

3. Model transformatif atau lebih dikenal dengan theurapic model mengandung sejumlah prinsip antara lain:

  • Fokus pada penyelesaian yang lebih komperhensif dan tidak terbatas hanya pada penyelesaian sengketa tetapi juga rekonsialisai antara pihak.
  • Proses negosiasi yang mengarah kepada pengambilan keputusan tidak akan dimulai, bila masalah hubungan emosional para pihak yang berselisih belum diselesaikan.
  • Fungsi mediator adalah untuk mendiagnosis penyebab konflik dan menanganinya bedasarkan aspek psikologis dan emosional, hingga para pihak yang berselisih dapat memperbaiki dan meningkatkan kembali hubungan mereka.
  • Mediator diharapkan lebih memiliki kecakapan dalam "counseling" dan juga proses serta teknik mediasi.
  • Penekanannya lebih ke terapi, baik tahapan pramediasi atau kelanjutan proses mediasi.

4. Model evaluasi (evaluative nodel) juga mengandung sejumlah prinsip:

  • Para pihak berharap bahwa mediator akan menunggunakan keahlian dalam pengalamannya untuk mengarahkan penyelesaian sengketa ke suatu kisaran yang tekah diperkirakan terhadap masalah tersebut.
  • Fokusnya lebih tertuju kepada hak (rights) melalui standar penyelesaian atas kasus yang serupa.
  • Mediator harus seorang ahli dalam bidang yang diperselisihkan dan juga dapat terkualifikasi secara legal. Mediator tidak harus tidak harus memiliki keahlian dan proses dan teknik mediasi.
  • Kecendrungan mediator memberikan jalan keluar dan informasi legal guna mengarahkan para pihak menuju suatu hasil akhir yang pantas dan dapat diterima.