Pengertian mediasi secara etimologi
secara etimologi mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada ditengah. makna ini menunjukan pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. 'Berada ditengah' juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menimbulkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi memberikan arti
sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan
sebagai penasihat. Pengertian tersebut mengandung tiga unsur penting, yaitu:
1. Mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang
terjadi antar dua pihak atau lebih.
2. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang
berasal dari luar pihak bersengketa.
3. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak
sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam
pengambilan keputusan.
Penjelasan mediasi secara etimologi ini lebih menekankan keberadaan
pihak ketiga atau pihak yang bertugas sebagai penengah antara kedua belah pihak
yang bersengketa dan hanya menjelaskan sifat bagaimana mediasi itu, tanpa ada
menjelaskan mediasi secara mendalam. Pihak ketiga ini menjembatani para pihak
untuk menyelesaikan sengketanya. Hal ini juga memberikan perbedaan antara
mediasi dengan penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Pihak ketiga ini
mempunyai sifat yang netral di antara kedua belah pihak yang bersengketa dan
memberikan atau menemukan kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
Pengertian mediasi secara terminologi
Penjelasan mediasi secara terminologi yaitu berdasarkan pengertian
mediasi menurut para pihak, yaitu :
Gary H. Barnes menyatakan “mediasi adalah proses untuk menyelesaikan
sengketa dengan bantuan pihak netral. Peranan pihak netral adalah melibatkan diri untuk
membantu para pihak, baik secara pribadi atau kolektif, untuk
mengidentifikasikan masalah-masalah yang dipersengketakan dan untuk
mengembangkan proposal untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tidak seperti
arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutus setiap sengketa,
melainkan mediator dapat mengikuti pertemuan-pertemuan rahasia dan
pembahasan khusus bersama dengan pihak-pihak yang bertikai.”22
Gary Goodpaster mengemukakan “ mediasi adalah proses negosiasi
pemecahan (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk
membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
Berbeda dengan hakim atau arbitrase, mediator tidak mempunyai wewenang
untuk memutuskan sengketa antara pihak. Namun, dalam hal ini para pihak
mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan
persoalan-persoalan diantara mereka.
Goodpaster mengemukakan pendapat mengenai mediasi tidak hanya
mengenai pengertiannya saja, tetapi mengeksplorasi lebih jauh lagi makna
mediasi dengan menggambarkan proses kegiatan mediasi, kedudukan dan peran
pihak ketiga serta bagaimana tujuan diadakannya mediasi. Mediasi ini merupakan
negosiasi yang dilakukan pihak ketiga dengan melakukan dialog untuk mencapai
kesepakatan bersama dengan tujuan menyelesaikan sengketa perdata tanpa harus
melalui proses peradilan dan memperoleh kesepakatan yang memuaskan.